Masih bergulirnya kriminalisasi pada
industri telekomunikasi khususnya atas dugaan korupsi yang didakwakan terhadap
Indar Atmanto membuat komunitas telematika prihatin.
Karena keprihatinan tersebut, Ketua
Umum Masyarakat Telematika Indonesia/Mastel Setyanto P. Santosa dan beberapa
pihak yang bergabung sebagai sahabat peradilan (Amicus Curiae) yang terdiri
dari akademisi, ahli hukum, anggota DPR, tokoh masyarakat, dan praktisi
telematika memberikan amicus brief (pokok-pokok pikiran) sebagai tambahan
informasi bagi Majelis Hakim Tipikor yang mengadili perkara Indar Atmanto yang
memuat beberapa informasi teknis dan aspek hukum.
"Sebagai akademisi teknologi
informasi maupun hukum, tokoh masyarakat dan anggota parlemen, Amici atau
sahabat peradilan merasa sangat prihatin dan peduli atas kasus tersebut,"
tulis Setyanto dalam rilis yang diterima, Jumat (8/2).
Menurut Amici, kerja sama antara PT
Indosat Tbk dengan PT IM2 adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan tidak melanggar hukum yang berlaku sebagaimana telah disampaikan para saksi
ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dan dijelaskan secara tertulis
oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku pembina yang bertanggung jawab
di bidang telekomunikasi dalam suratnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung.
Amici juga berpendapat bahwa dakwaan
jaksa sangat krusial dan dapat mengancam masa depan industri dan
penyelenggaraan telekomunikasi nasional serta kelangsungan pembangunan
infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pembangunan
nasional melalui penanaman modal.
Juru bicara Amicus Curiae Setyanto P.
Santosa, amicus brief yang disampaikan ke majelis hakim berupa penjelasan
akademis mengenai pengertian jaringan telekomunikasi dan frekwensi,
prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi,
ditinjau dari aspek teknologi telekomunikasi maupun aspek-aspek hukum
penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi.
Dengan begitu, diharapkan perkara
menjadi lebih jelas dan mudah dipahami untuk menghindari kemungkinan terjadinya
kesalahan dalam memahami, menerima keterangan atau input, mengungkapkan fakta,
memberikan penjelasan dan kejelasan teknis atas penyelenggaraan telekomunikasi
dan peraturan perundang-undangan serta kebijakan yang berlaku dalam
penyelenggaraan telekomunikasi, baik penyelenggaraan jaringan maupun jasa
telekomunikasi yang selama ini menjadi acuan para penyelenggara sehingga
majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana.
Menurut Setyanto, hakim pengadilan
tindak pidana korupsi tidak boleh menolak amicus brief, karena hal tersebut
dibolehkan undang-undang. Namun hakim juga tidak wajib untuk menggunakan amicus
brief sebagai referensi.
Amicus brief itu semata untuk
memberikan informasi tambahan kepada majelis hakim untuk menimbang masalah ini
secara komprehensif dan dapat melihat secara jernih dan bijaksana inti dari
permasalahan yang berujung pada dakwaan terhadap Indar Atmanto.
"Kami berharap dengan amicus
brief yang telah kami serahkan kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 8 Februari 2013, bisa
membuat majelis hakim berpikiran maju dan menggunakan hati nurani dalam memberikan
putusan hukum terhadap kasus yang tengah dihadapi Indar Atmanto,” terang
Setyanto.
REFERENSI :
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/02/08/1/129695/Masyarakat-Telematika-Jelaskan-Dasar-Perkara-Indosat
v vvterima kasih, artikel ini sangat membantu saya
BalasHapuskunjungi juga
Jurnal Teknik
Unimuda Sorong
"Thank you for nice information
BalasHapusPlease visit our website unimuda and uhamka"